Maret, Regulasi Situs Medsos Akan Dirilis
By Admin
JAKARTA - Pemerintah menegaskan akan memblokir layanan
sejumlah perusahaan global berbasis internet jika tak kunjung mendirikan badan
usaha tetap di Indonesia dan membayar kewajiban pajak mereka.
Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan
semua layanan berbasis Internet harus memiliki badan hukum lokal, baik dalam
bentuk kantor perwakilan atau perusahaan penuh. "Semua harus membuat usaha
tetap, seperti kontraktor untuk sektor minyak, sehingga mereka dapat dikenakan
pajak," katanya, Senin (29/2/2016).
Namun, Bambang tidak menyebutkan nama perusahaan
dunia berbasis internet yang akan terkena dampak pemblokiran tersebut.
Dalam kesempatan terpisah, juru bicara Kementerian
Komunikasi dan Informasi Ismail Cawidu kepada Reuters, Senin (29/22016)
mengatakan pihaknya akan mengeluarkan regulasi terkait bisnis jasa penyedia
layanan streaming, pesan dan situs-situs media sosial. Aturan
tersebut akan segera dirilis pada Maret ini.
Menurut Ismail, Indonesia merupakan pengguna
terbesar Google dan situs media sosial. Negara ini juga dianggap sebagai modal
oleh Twitter dan menempati urutan keempat untuk pengguna Facebook terbanyak di
dunia.
Ismail mengatakan kepentingan nasional tentang
pajak dan konten pengendalian terkait dengan terorisme dan pornografi sebagai
alasan utama pemerintah membuat peraturan tersebut. "Jika mereka tidak
mematuhi, Indonesia akan mengurangi bandwidth mereka atau memblokir mereka
sepenuhnya," ujarnya sambil menambahkan bahwa mungkin ada masa transisi
setelah aturan baru tersebut diterbitkan.
Beberapa raksasa internet telah membentuk badan
hukum di Jakarta, termasuk Google, sementara Facebook dan Twitter memiliki
kantor perwakilan* (mk)